Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Walikota Palembang
Kantor Walikota Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Bapenda Palembang masih berupaya mengejar target PAD sebesar Rp1,8 triliun hingga Desember 2025 dengan capaian pajak daerah baru mencapai 72,55 persen atau Rp1,3 triliun.

  • Kolaborasi OPD, camat hingga lurah dilakukan untuk mendorong peningkatan PAD melalui sektor pajak terutama PBB Tahun 2025 yang menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi 74,57 persen atau Rp246 miliar.

  • Sekda Palembang menyatakan bahwa program pemutihan denda PBB dapat membantu pencapaian PAD sesuai target dengan berlaku hingga 30 Desember 2025.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang masih berupaya mengejar pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,8 triliun hingga Desember 2025. Sebab dari laporan awal November ini, nilai yang dikejar belum menyentuh angka optimal.

"Capaian pajak daerah baru mencapai 72,55 persen atau Rp1,3 triliun," ujar Kepala Bapenda Palembang, Marhaen, Rabu (12/11/2025).

1. Pemkot genjot pembayaran PBB tahun 2025

Ilustrasi situasi di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dia menyampaikan, langkah konkret untuk mengejar target PAD itu dilakukan dengan kolaborasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat hingga lurah, dalam mendorong peningkatan PAD melalui sektor pajak. Terutama menggenjot pembayaran jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025.

"Kita masih punya waktu sekitar 40 hari untuk mengejar target ini," jelasnya.

2. Pemkot optimistis dalam 2 bulan terakhir target PAD tercapai

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Diketahui, dari data Bapenda Palembang, jumlah wajib pajak mencapai 374.826 Surat Pemberitahuan (SPT) dengan target realisasi PAD dari PBB sebesar Rp264 miliar. Sementara per 11 November 2025, dari target PAD Rp1,8 triliun, PBB jadi penyumbang terbesar dengan realisasi 74,57 persen atau Rp246 miliar.

"Kami optimis dalam dua bulan terakhir target ini bisa terkejar," kata Marhaen.

3. Program pemutihan Pemkot Palembang berlaku hingga 30 Desember

Sekda Palembang Aprizal Hasyim (Dok. Kominfo Palembang)

Sementara kata Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Aprizal Hasyim, pencapaian PAD sesuai taret bisa dikejar lewat program penghapusan denda atau pemutihan yang dijalankan secara rutin oleh pemerintah kota (Pemkot).

Program pemutihan tersebut katanya, mencakup penghapusan pokok dan denda PBB tahun 2002–2019 hingga 100 persen, serta potongan 50 persen untuk tahun 2020–2024 dengan syarat pembayaran PBB tahun 2025.

"Program ini berlaku hingga 30 Desember 2025. Dengan berbagai strategi yang ada, Pemkot Palembang berharap sinergi dan semangat bersama dapat mewujudkan kemandirian fiskal dan pembangunan kota yang lebih maju," jelas dia.

Editorial Team