Palembang, IDN Times - Terdakwa IS (16) yang diduga menjadi otak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban AA (13) dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Palembang. Terdakwa dianggap terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia
"Menuntut dan menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama. Melakukan kekerasan dan persetubuhan yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia," ungkap JPU Kejari Palembang, Hutamrin, Selasa (8/10/2024).