Palembang, IDN Times - Suara Safaruddin bergetar usai tuntutan dibacakan terhadap terdakwa IS (16) di ruang sidang Candra PN Palembang. Dirinya tak menyangka bahwa JPU Kejari Palembang akan memberikan tuntutan sesuai keinginannya, bahwa terdakwa dihukum mati.
Tuntutan itu memberikan harapan baru setelah tiga terdakwa lain dituntut seberat 10 tahun dan lima tahun pidana.
Usai pembacaan tuntutan mati, Safaruddin tak lagi mengeluarkan sepatah kata pun. Matanya hanya berkaca-kaca setelah mendengar tuntutan tersebut.
"Tadi itu ekpereksi seorang ayah, yang putri satu-satunya meninggal dengan cara tidak wajar," ungkap Kuasa Hukum Keluarga Korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia, Selasa (8/10/2024).