Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Safaruddin ayah korban AA (13) saat dihadapkan di depan Ketua Majelis Hakim saat pembacaan tuntutan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Tuntutan mati terhadap terdakwa IS (16) mengejutkan Safaruddin, ayah korban, yang berharap hukuman seumur hidup.
  • Tuntutan 10 tahun dan lima tahun pidana terhadap tiga terdakwa lain memberikan harapan baru bagi keluarga korban.
  • Safaruddin menolak tuntutan pertama dan menganggap tuntutan 15 tahun tidak sebanding dengan kehilangan anaknya.

Palembang, IDN Times - Suara Safaruddin bergetar usai tuntutan dibacakan terhadap terdakwa IS (16) di ruang sidang Candra PN Palembang. Dirinya tak menyangka bahwa JPU Kejari Palembang akan memberikan tuntutan sesuai keinginannya, bahwa terdakwa dihukum mati.

Tuntutan itu memberikan harapan baru setelah tiga terdakwa lain dituntut seberat 10 tahun dan lima tahun pidana.

Usai pembacaan tuntutan mati, Safaruddin tak lagi mengeluarkan sepatah kata pun. Matanya hanya berkaca-kaca setelah mendengar tuntutan tersebut.

"Tadi itu ekpereksi seorang ayah, yang putri satu-satunya meninggal dengan cara tidak wajar," ungkap Kuasa Hukum Keluarga Korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia, Selasa (8/10/2024).

1. Safaruddin sempat komentari tuntutan terhadap 3 terdakwa

Safaruddin ayah korban AA (13) saat dihadapkan di depan Ketua Majelis Hakim saat pembacaan tuntutan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebelum mendengar tuntutan mati terhadap IS, Safaruddin masih sempat berkomentar atas tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa MZ (13), MS (12) dan AS (12). Dirinya keluar ruang sidang secara terburu-buru sambil menggelengkan kepala tanda kecewa.

"Sebagai orang tua AA aku keberatan. Saya tidak ridho dunia akhirat, berharap mereka dituntut seumur hidup," ungkap Safaruddin.

2. Berharap nyawa dibalas nyawa

Kuasa Hukum keluarga Korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia (IDN Times/Rangga Erfizal)

Safaruddin mengaku di depan majelis hakim, bahwa dirinya menolak tuntuan pertama yang disampaikan JPU Kejari Palembang. Menurutnya, sang anak harus meninggal dalam keadaan yang tak diinginkan.

"Kalau bisa nyawa dibalas dengan nyawa," jelas dia.

3. Safaruddin mengaku kehilangan harapan

Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Safaruddin mengungkapkan bahwa AA adalah anak bungsu dari dua bersaudara. Dirinya pun menaruh harapan besar kelak terhadap AA, untuk menjadi anak yang membanggakan. Dirinya tak menyangka, kejadian keji di kuburan Cina telah merenggut, nyawa anaknya tersebut.

"Dia anak bungsu harapan kami. Tuntutan 15 tahun saja aku anggap tidak sebanding, apa lagi hanya lima tahun. Tuntutan ini gak sesuai," jelas dia.

Editorial Team