Palembang, IDN Times - Tiga remaja pelaku pembunuhan MZ (13), MS (12) dan AS (12) diserahkan pihak kepolisian ke panti rehabilitasi berdasarkan aturan Undang-Undang. Hanya saja, hal tersebut dianggap Safarudin orang tua korban AA (13) sebagai perbuatan yang tidak adil.
Pasalnya hanya IS (16) yang ditahan dan diproses secara hukum sebagai otak perbuatan kriminal. Dirinya meminta polisi menegakan hukum yang sama untuk semua pelaku.
"Saya meminta ketiga pelaku lainnya ditahan, karena jumlah pelaku nya ada empat, tetapi, hanya satu yang ditahan," ungkap Safarudin, Sabtu (7/9/2024).