Palembang, IDN Times - Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengakui bahwa pihaknya pernah mendapat laporan dari perusahaan mengenai permasalahan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjadi objek pidana dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadisnaker Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki. Laporan tersebut diketahui masuk pada akhir 2024 silam yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan masyarakat.
"Akhir tahun ada surat masuk ke kami, tampaknya atas nama masyarakat yang memberikan informasi terkait hal tersebut (perizinan K3). Kami lihat surat tersebut dikirimkan juga ke APH (aparat penegak hukum) alhamdulillah kejaksaan sudah gerak cepat," ungkap Adrian, Senin (13/1/2025).