Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil pemeriksaan urine, keempat tersangka memiliki hasil negatif.
"Kita amankan barang bukti sabu seberat 15,54 gram, uang tunai Rp2,4 juta, tiga unit ponsel, kantong plastik klip kecil, dan dua timbangan digital," tutup dia.
Berita ini merupakan ralat dari artikel sebelumnya yang berjudul "Oknum Perawat dan Keluarganya di Palembang Nyambi Edarkan Sabu".
Pada paragraf pertama dituliskan, "Seorang perawat honorer berinisial DD (27) yang sehari-hari bekerja di sebuah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Palembang. DD terlibat jaringan pengedaran narkotika di Kota Palembang bersama keluarganya."
Lalu di Lisctle 1 paragram pertama tertulis, "Andi menjelaskan, kasus ini terungkap saat polisi menerima laporan masyarakat terkait jaringan narkoba keluarga. Polisi juga mengendus ada peredaran sabu yang melibatkan seorang honorer perawat."
Kemudian Lisctile 2, "Melalui penjualan satu ons narkoba tiap dua pekan, keluarga oknum perawat ini meraup untung hingga puluhan juta rupiah. Bisnis sabu mereka bahkan telah dilakukan sejak beberapa tahun silam."
Pernyataan dari Polrestabes Palembang yang mengandung kata 'perawat' telah diubah menjadi 'Oknum Bidan' seusai dengan pekerjaan tersangka yang sebenarnya.
Redaksi IDN Times juga meminta maaf atas perubahaan artikel itu. Kepada RSUD Siti Fatimah dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumsel maupun pihak yang dirugikan, kami memohon maaf. Terima kasih.