Palembang, IDN Times - Massa mahasiswa yang akan melakukan demo penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Sumsel, ditangkap oleh anggota Polresta Palembang, Rabu (7/10/2020). Orang-orang yang ditangkap ini diduga oknum pedemo yang kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam (sajam).
"Petugas menyisir simpang lima DPRD Sumsel hingga beberapa radius dari titik aksi. Mereka yang diamankan membawa sajam dan bom molotov," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Anom Setyadji, Rabu (7/10/2020).