Musi Rawas, IDN Times - Berkas perkara kasus penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk warga terdampak COVID-19 senilai Rp187.200.000, kini telah rampung atau P21.
Tersangka Askari (43) merupakan Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), harus bertanggung jawab karena menyelewengkan dana untuk berjudi dan pergi ke rumah bordir.
"Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap P21 dan segera dilimpahkan ke Kejari Lubuk Linggau," ungkap Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Selasa (18/1/2021).