Ngidam Mangga, Pasutri di Palembang Nekat Bobol Rumah Warga

- Pasutri nekat bobol rumah warga untuk memenuhi keinginan istri yang mengidam mangga
- Kedua pelaku mencungkil pintu rumah dan mencuri barang berharga milik korban sebelum ditangkap warga
- Pasutri terancam pidana di atas 5 tahun karena terlibat dalam aksi pencurian di dua lokasi yang berbeda
Palembang, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial JK (28) dan ES (21) harus mendekam dalam tahanan usai kedapatan mencuri di rumah warga. Keduanya ditangkap saat membobol rumah milik korban Hendry Akhirudin di kawasan Sapta Magra Palembang.
"Kedua pelaku pasutri ditangkap warga saat tengah membobol rumah di kawasan IT II Palembang," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kalidoni, Palembang, Iptu Sugriwa Candra, Rabu (2/7/2025).
1. Pelaku berkilah hendak meminta mangga

Kejadian pembobolan rumah milik warga tersebut bermula dari kedua pasutri yang tengah berkeliling di lokasi kejadian. Dari penuturan para pelaku, awalnya sang istri yang tengah hamil mengidam buah mangga saat melewati rumah korban. Sebagai suami, JK pun berinisiatif memanggil pemilik rumah dengan alibi hendak meminta buah mangga tersebut. Namun karena tidak ada sahutan dari dalam keduanya tergoda untuk membobol rumah itu.
"Mereka sempat memanggil pemilik rumah untuk meminta buah tersebut. Namun rumahnya kosong," jelas dia.
2. Kedua pelaku congkel pintu rumah warga

Kedua pelaku lantas masuk lewat pintu belakang dengan mencungkil pintu rumah korban menggunakan kikir yang telah disiapkan. Keduanya lalu masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban seperti satu unit TV 24 inch merk Panasonic, dua kotak batu akik, satu unit ponsel Samsung J Prime, satu pucuk senapan angin dan dua tabung gas elpiji 3 kilogram.
Nahas aksi kedua pelaku saat hendak meninggalkan lokasi pencurian tersebut justru ketahuan warga setempat. Keduanya lantas ditangkap oleh warga.
"Setelah diperiksa, pasangan suami istri ini juga ternyata terlibat aksi kejahatan yang sama di kecamatan Ilir Timur II, Palembang," jelas dia.
3. Kedua pelaku terancam pidana di atas 5 tahun

Atas perbuatannya, pasangan suami istri pun dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan adanya TKP lain," ujar dia.