Palembang, IDN Times - Anggota Majelis Hakim, Junaidah, berang mendengar jawaban Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muaraenim, Ramlan Suryadi, saat menjadi saksi pada sidang kasus dugaan suap Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani, di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Selasa (3/12).
Kemarahan Junaidah muncul, lantaran saksi Ramlan selalu berkilah, ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi Ramlan selalu menjawab tidak tahu, terkait keterlibatannya dalam penerimaan fee proyek pekerjaan infrastruktur Kabupaten Muaraenim.
Padahal, dari keterangan seluruh saksi pada dua sidang yang telah berlangsung, nama Ramlan disebut ikut menerima fee proyek 5 persen sebesar Rp1.115.000.000 dan handphone Note 10 seharga Rp15.000.000.
"Jaksa, saya perintahkan jadikan yang bersangkutan sebagai terdakwa," ungkap Hakim Junaidah berang, Senin (3/12).