Palembang, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Selatan (Sumsel) menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh sembilan kepala desa (kades) di wilayah Sumsel. Para kades ini diduga mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dianggap melanggar aturan netralitas pejabat negara.
Kepala Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyebut laporan ini berasal dari dua kabupaten, yakni Muara Enim dan Banyuasin. "Delapan laporan datang dari Muara Enim dan satu dari Banyuasin," ungkapnya, Kamis (14/11/2024).