Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250705-WA0012.jpg
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Putusan MK melanggar 2 pasal UUD 1945, menimbulkan ketidakpastian hukum dan politik di Indonesia.

  • Keputusan MK sudah final dan mengikat, namun menimbulkan ketidak konsistenan dengan putusan sebelumnya.

  • Sikap NasDem menolak putusan MK dan akan dikaji lebih lanjut oleh Fraksi NasDem bersama Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Palembang, IDN TImes - Partai Nasional Demokrat (NasDem) menilai ada langkah inkonstitusional dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan lokal. Pemisahan sistem pemilu antara daerah dan pusat justru dinilai akan memunculkan ego kedaerahan yang nantinya dapat menimbulkan benih federalisme.

"NasDem sudah bersikap bahwa ada dua hal dalam putusan MK yang jadi perhatian. Pertama putusan MK inkonstitusional karena sebagai penjaga konstitusi dia menabrak konstitusi. Kedua MK tidak konsisten dalam putusannya sebelumnya," ungkap Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, Sabtu (5/7/2025).

1. Ada dua pasal dalam UUD 1945 yang dilanggar

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa (IDN Times/Rangga Erfizal)

Saan menjelaskan, putusan MK dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan politik di Indonesia. Dalam putusan tersebut muncul ketidaksesuaian antara putusan dan isi Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi dasar sistem hukum di Indonesia.

Menurutnya ada dua pasal yang dinilai akan bermasalah yakni, Pasal 22 E yang berkaitan dengan sistem pemilu lima tahun dimana, memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presidan dan Wakil, DPRD kabupaten serta kota. Putusan itu juga bersinggungan dengan pasal 18 A yang artinya putusan MK akan membuat masa jabatan legislatif menjadi tujuh tahun.

"Pemilu itu bukan pilkada jadi ketika MK menarik legislatif disatukan dengan pilkada itu harus mengubah UUD 1945. Terlebih soal masa jabatan DPRD yang bertambah menjadi 7 tahun turut bertentangan dengan UUD 1945 yang mengatur masa jabatan hanya lima tahun," jelas dia.

2. Keputusan MK menimbulkan ketidak pastian politik dan hukum

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa (IDN Times/Rangga Erfizal)

Selain itu, Sean menjelaskan keputusan yang diambil MK sudah bersifat final dan mengikat. Kondisi ini memunculkan ketidak konsistenan atas satu putusan dengan putusan lainnya.

Menurutnya, MK sudah memutuskan sistem pemilu digabung pada 2019 silam dengan sistem yang telah dikenal saat ini yakni, pemilu lima kotak.

"Ketidak konsistenan dalam putusan final yang mengikat menimbulkan ketidak pastian dalam konstitusi dan merusak tatanan negara serta politik. Alasan MK 2019 lalu untuk memperkuat sistem presidensial kita dan keputusan itu diikuti mayoritas partai di parlemen sesuai amanat konstitusi yang akhirnya kita jalankan," jelas dia.

3. Sikap NasDem dinilai sudah final

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Menurutnya, putusan MK tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh Fraksi NasDem bersama Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg) DPR, dengan menyusun langkah strategis untuk menentukan sikap. Namun, ia menegaskan bahwa sikap Partai NasDem sudah final, yakni menolak putusan tersebut.

"Ini sikap resmi NasDem," ujar dia.

Editorial Team