Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riyadi menyatakan, pihkanya belum bisa memberi tanggapan, terkait munculnya nama Firli Bahuri saat menjadi Kapolda Sumsel yang disampaikan Penasihat Hukum (PH) Ahmad Yani, saat menyampaikan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus Suap Bupati Muaraenim, di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumatera Selatan, Selasa (7/1).
"Itu kan berdasar keterangan (terdakwa) Eflin dalam BAP nya. Kan memang ada ceritanya mengenai chat yang mengarah kepada pemberian uang," ujar Roy, usai sidang, Selasa (7/1).