Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Palembang, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pemerintah menyiapkan dua skema untuk pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang bekerja menangani COVID-19.

Jenis pertama adalah insentif bagi nakes di rumah sakit pusat. Insentif ini dibayarkan langsung oleh Kemenkes RI. Sedangkan insentif kedua bagi nakes di rumah sakit tingkat daerah. Insentif ini nantinya dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Namun sayangnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengaku belum memiliki dana untuk insentif nakes tersebut. 

"Jujur saja dengan pembebanan insentif yang dikembalikan ke daerah menjadi tanggungan yang besar. Maka itu kami menyiapkan, tetapi sekarang lagi diupayakan karena keuangan menipis," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (22/7/2021).

1. Insentif belum dibayarkan karena masih melihat kondisi keuangan daerah

Ilustrasi petugas medis yang menangani COVID-19 (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Pembayaran insentif bagi nakes yang mengurus pasien COVID-19, sebenarnya berasal dari usulan Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari.

"Jumlahnya diajukan dari sana, baru kemudian dilakukan pencairan. Makanya sebelum pembayaran, kami melakukan evaluasi dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah," kata dia.

2. Insentif nakes tahun 2021 sudah dianggarkan dari DAU

Editorial Team

Tonton lebih seru di