Eks Ketua DPP Hanura 2015-2020 Mularis Djahri (IDN Times/Rangga Erfizal)
Diberitakan sebelumnya, Mularis selaku komisaris PT Campang Tiga dianggap tidak sah menguasai lahan perkebunan di areal tebu milik PT LPI di Kecamatan Cempaka, OKU Timur, Sumsel.
Namun pihak Mularis menegaskan jika PT Campang Tiga merupakan pemegang sah izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 12.000 hektar di Desa Campang Tiga Ilir, berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 232/KPTS/693/1/2004 dengan perpanjangan pada 6 Desember 2007.
Mularis melalui perusahaannya memiliki HGU 1.200 Ha. Namun selama perambahan kebun yang dilakukan belasan tahun, diduga luas pengelolaan perusahaan meningkat menjadi sekitar 4.300 Ha karena mencaplok lahan milik PT LPI.
"Modus dari tersangka dengan mengganti akte kepengurusan. Tercatat sudah empat kali akte kepengurusan perusahaan berganti dari Mularis sebagai Direktur kepada anaknya," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (21/6/2022) lalu.
Tak cuma kasus penyerobotan lahan, Mularis juga disangkakan dengan pasal TPPU. Kapolda menyebut perusahaan perkebunan milik Mularis dilakukan secara perlahan. Mantan polisi itu melalui perusahaan mengolah lahan dengan menanam sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO).
CPO dijual perusahaan hingga diakumulasikan mencapai Rp700 miliar dalam beberapa tahun. Hasil penjualan diputar kembali untuk mengelabui hasil pemeriksaan dan pajak. Polisi menduga, ada unsur merugikan negara dari praktik ilegal perambahan.
"Uangnya digunakan untuk transaksi membayar pembelian barang, melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan," jelas dia.