Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aliran kepercayaan Raja Adil Akhir Zaman (Dok: istimewa)

Ogan Ilir, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia Ogan Ilir (MUI OI) memastikan ajaran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dibawa oleh Rosidi (62) telah melenceng dari akidah Islam. Rosidi yang mengklaim sebagai memimpin umat Islam karena menjadi Raja Adil Khilafah Akhir Zaman dinyatakan menyesatkan

"Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan, Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ini merupakan aliran sesat," ungkap Ketua MUI OI, Nurhasan, Senin (27/3/2023).

1. Ajaran Raja Adil melenceng dari Al-Qur'an dan hadis

Aliran kepercayaan Raja Adil Akhir Zaman (Dok: istimewa)

MUI menyatakan ajaran yang disebarkan oleh Rosidi sudah di luar ajaran Islam. Ada 10 kriteria kajian yang menentukan ajaran Rosidi sesat, seperti mengingkari salah satu dari Rukun Iman yakni meyakini dan atau mengikuti akidah Al-Qur'an dan Sunnah.

"Mereka juga meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur'an. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Qur'an," jelas dia.

2. Ajaran Raja Adil ingkari Muhammad sebagai Nabi terakhir

Rosidi (62) pemimpin Raja Adil Akhir Zaman (Dok: istimewa)

Rosidi juga disebut telah menafsirkan Al-Qur'an tidak berdasarkan kaidah yang umum dilakukan. Dirinya juga turut mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.

Selanjutnya, ajaran Rosidi melecehkan atau merendahkan para Nabi maupun Rasul, mengingkari Nabi Muhammad SWT sebagai Nabi dan Rasul terakhir.

"Dalam kasus Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ini, yang paling terlihat adalah menambahkan syariat yang telah diatur atau ditetapkan," jelas dia.

3. Suka mengafirkan orang di luar golongan

gambar karikatur seseorang menuduh kafir (istimewa)

Dalam pokok ajaran yang lain, Rosidi menghapuskan ketentuan syariah seperti haji dan salat wajib lima waktu. Mereka juga tak segan mengafirkan sesama muslim yang bukan kelompoknya.

"Setelah ada fatwa ini artinya pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menindak dan membubarkan ajaran sesat itu," jelas dia.

Editorial Team