Kapolda Sumbar duduk bersama massa aksi di Padang (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Setelah massa cukup kondusif, sang jenderal datang dan berdiri di atas mimbar di dalam lingkungan Mapolda Sumbar. Sementara massa aksi tetap berada di luar. Tidak senang dengan itu, secara serentak massa bersorak agar Kapolda menemui mereka di luar dan duduk bersama mereka di jalanan yang mulai becek oleh hujan yang sempat menerpa langit Kota Padang.
Setelah dipaksa, sang jenderal pun dengan terpaksa keluar dan duduk bersama massa aksi untuk mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan. Salah seorang koordinator dari Universitas Andalas membacakan tuntutan yang sudah mereka siapkan sejak Jumat pagi saat mengatur rencana melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sumbar.
"Pertama, polisi harus menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2022," kata pemuda yang menggunakan almamater hijau itu.
"Tuntutan kedua, mengecam seluruh aparat kepolisian atas yang dilakukan tindakan terhadap pers maupun masyarakat yang menyebarluaskan informasi dan melakukan penyiksaan. Serta menghentikan tindakan yang bertendensi, menghalang-halangi hak, dan kebebasan atas informasi," lanjutnya.
Pada tuntutan yang ketiga, ia menyampaikan kepolisian harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional pengamanan massa aksi agar aparat tidak menjadi ancaman bagi rakyat.
"Tuntutan keempat, mendesak seluruh aparat kepolisian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas tindakan tidak profesional dalam proses penegakan hukum dan mewujudkan keadilan terhadap kepastian korban," katanya.
Tuntutan kelima dari massa aksi adalah mendesak pihak Kepolisian dan Komnas HAM mengusut tuntas kasus pelindasan agar semua pelaku diproses sesuai dengan hukuman yang berlaku dan dijatuhi hukuman yang setimpal tanpa adanya perlindungan atau impunitas sedikitpun.
"Keenam, pecat seluruh anggota yang terlibat dan keluarkan dari Kepolisian secara tidak hormat," katanya.
Tuntutan ketujuh adalah menjadikan polisi benar-benar sebagai pengaman masyarakat dan bukan pemeras masyarakat bahkan pembunuh masyarakat.
"Satu lagi bapak Kapolda, ke depan agar Polisi tidak lagi menindas rakyat kecil. Selama ini rakyat kecil selalu ditindas di lampu merah dengan kesalahan-kesalahan kecil," ungkapnya.
Kapolda Sumbar yang mendengarkan tuntutan tersebut hanya terdiam dan tidak menanggapinya. Ia langsung menandatangani tuntutan tersebut dan meminta seluruh massa aksi membubarkan diri.