Tersangka Halim Ali saat ditahan di Kejati Sumsel (Dok: Kejati Sumsel)
Hal senada disampaikan Kepala Kejari Muba Roy Riyadi, yang menyebutkan dalam proses pembangunan jalan tol tersebut, perusahaan milik Halim Ali berusaha melakukan gugatan. PT SMB beralasan, tanah yang akan digunakan untuk pembangunan tol merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang di bawahnya ada tambang.
"Tersangka Halim Ali sempat menghambat pembangunan jalan tol Palembang-Jambi dengan melakukan gugatan. Seharusnya HGU sifatnya peminjaman hak sementara dari negara. Kapan pun negara perlu untuk pembangunan harus diberikan kepada negara dengan mekanisme diatur dalam pergantian lahan," jelas Roy.
Dalam gugatan yang dilakukan Halim Ali terhadap Pemkab Muba tersebut sempat dimenangkannya. Kondisi tersebut membuat Pemkab Muba mengambil upaya hukum lanjutan. Namun dalam prosesnya, Pemkab Muba malah mencabut upaya hukum sehingga putusan PTUN inkrah dan membuat pembangunan tol di lahan yang sudah ditetapkan berubah.
Halim Ali melalui perusahaannya mengajukan perubahan lahan yang lebih besar untuk pembangunan tol. Dirinya diduga mencari keuntungan melalui uang ganti rugi lahan di tanah yang ditetapkan BPN sebagai milik negara.
"Ada upaya pemufakatan jahat dari tersangka, dia berupaya mendapatkan pergantian lahan tol. Halim Ali meminta Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba mengajukan sanggahan dengan melampirkan SHM yang ternyata bukan di area yang ditetapkan dalam daftar nominatif pembayaran tol sehingga ditolak BPN Muba," jelas dia.