Modus Operandi Mafia Tanah Haji Alim, Palsukan Surat Demi Ganti Rugi

Intinya sih...
- Pengusaha Halim Ali alias Haji Alim dijemput paksa dalam pemeriksaan oleh Kejari Musi Banyuasin dan tim Intel Kejati Sumsel.
- Halim Ali dan Amin Mansyur memalsukan dokumen untuk meminta ganti rugi terkait pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra.
- Halim Ali diduga menguasai tanah negara dan bekas kawasan hutan untuk kepentingan pribadi.
Palembang, IDN Times - Penyidik Kejari Musi Banyuasin bersama tim Intel Kejati Sumsel menjemput paksa pengusaha Halim Ali alias Haji Alim, dalam pemeriksaan yang berlangsung hari ini. Haji Alim menyusul mantan Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba bernama Amin Mansyur yang sebelumnya sudah ditahan lebih dulu, Kamis (6/3/2025).
"Saat ini sudah dua orang tersangka yang ditahan. Pertama Halim Ali selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan Amin Mansyur selaku pihak yang mengurus upaya ganti rugi lahan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Senin (10/3/2025).
1. Halim Ali diduga lakukan pemalsuan surat penguasaan fisik tanah
Dalam modus operandinya, kedua tersangka Halim Ali dan Amin Mansyur bekerja sama dalam memalsukan dokumen berupa surat pernyataan pengusaan fisik bidang tanah seluas 34 hektare (ha) yang berada di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Pemalsuan tersebut dimaksudkan untuk meminta ganti rugi kepada negara terkait pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Ruas Betung Sumsel - Tempino Jambi.
"Yang mana diketahui bahwa Halim Ali bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut. Hal ini berdasarkan dengan pengumuman yang dikeluarkan Panitia Pengadaan Tanah pada 31 Oktober 2024," ungkap Vanny.
2. Perusahaan Halim Ali berusaha gugat tanah untuk pembangunan tol
Hal senada disampaikan Kepala Kejari Muba Roy Riyadi, yang menyebutkan dalam proses pembangunan jalan tol tersebut, perusahaan milik Halim Ali berusaha melakukan gugatan. PT SMB beralasan, tanah yang akan digunakan untuk pembangunan tol merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang di bawahnya ada tambang.
"Tersangka Halim Ali sempat menghambat pembangunan jalan tol Palembang-Jambi dengan melakukan gugatan. Seharusnya HGU sifatnya peminjaman hak sementara dari negara. Kapan pun negara perlu untuk pembangunan harus diberikan kepada negara dengan mekanisme diatur dalam pergantian lahan," jelas Roy.
Dalam gugatan yang dilakukan Halim Ali terhadap Pemkab Muba tersebut sempat dimenangkannya. Kondisi tersebut membuat Pemkab Muba mengambil upaya hukum lanjutan. Namun dalam prosesnya, Pemkab Muba malah mencabut upaya hukum sehingga putusan PTUN inkrah dan membuat pembangunan tol di lahan yang sudah ditetapkan berubah.
Halim Ali melalui perusahaannya mengajukan perubahan lahan yang lebih besar untuk pembangunan tol. Dirinya diduga mencari keuntungan melalui uang ganti rugi lahan di tanah yang ditetapkan BPN sebagai milik negara.
"Ada upaya pemufakatan jahat dari tersangka, dia berupaya mendapatkan pergantian lahan tol. Halim Ali meminta Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba mengajukan sanggahan dengan melampirkan SHM yang ternyata bukan di area yang ditetapkan dalam daftar nominatif pembayaran tol sehingga ditolak BPN Muba," jelas dia.
3. Halim Ali menolak diperiksa di Kejati Sumsel
Amin Mansyur berusaha lagi mendapatkan uang pergantian tol di dua bidang tanah seluas 34 ha di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal. Halim Ali lalu menandatangani surat pengakuan fisik yang ditandatangani oleh kades dan kadus atas perintah pegawai Pemkab Muba.
"Setelah Kejari Muba turun melakukan pengecekan terhadap tanah tersebut. Diketahui bahwa tanah trase tol yang diklaim Halim Ali itu ternyata tanah negara dan bekas kawasan hutan," jelas dia.
Halim Ali juga diduga menguasai dan mengelola kebun yang menjadi tanah negara seluas 900 ha lebih tersebut tanpa satu pun surat baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU). Lahan itu juga yang rencananya akan diklaim untuk ganti rugi tol.
"Saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka Halim Ali menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan," jelas dia.