Kantor Komisi Pemilihan Umum Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU OKU Naning Wijaya mengatakan, dasar MK menolak gugatan Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) karena selisih suara terjadi jauh di atas dua persen. Hal ini tidak sesuai dengan hasil pilkada serentak OKU 2020 yang memenangkan kotak kosong 63.244 suara atau selisih 35,2 persen.
"Putusan MK menolak gugatan didasarkan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Pilkada nomor 8 tahun 2015, di mana gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2 persen," jelas dia.
Lalu persoalan yang diajukan oleh pemohon yang berisi pelanggaran saat pilkada seperti politik uang, rekapitulasi suara, dan upaya kecurangan secara terstruktur, sistematis serta masif (TSM), dianggap tidak bisa diterima. Menurutnya, kasus tersebut harus selesai di Bawaslu.
"Apa yang dilaporkan MK bukan ranahnya melainkan di Bawaslu saat proses pilkada berlangsung," jelas dia.