Padang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat untuk menyelenggaran pemungutan suara ulang (PSU) alias pencoblosan ulang. Perintah tersebut berdasarkan putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution karena statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan, pada Senin (24/2/2025).
MK membatalkan Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024 dan Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
Serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.