Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres OKU Selatan saat mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. (Dok. Polres OKU Selatan)
Kapolres OKU Selatan saat mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. (Dok. Polres OKU Selatan)

Intinya sih...

  • Akibat perbuatan kedua tersangka, korban kini dalam kondisi hamil 19 minggu

  • Seluruh proses hukum dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak

  • Penyidik terus proses perkara ini untuk proses hukum lebih lanjut

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - Unit Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengungkap kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.

Dua pelajar yakni RD (16) dan FD (17) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap korban yang masih SMP atau baru berusia 13 tahun. Akibatnya, korban kini tengah hamil 19 minggu.

1. Korban dalam kondisi hamil 19 minggu akibat perbuatan pelaku

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 29 Maret 2025 di salah satu rumah saksi di Kecamatan Buay Rawan. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan pada 25 Agustus 2025.

Hasil penyelidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan mengungkap, akibat perbuatan kedua tersangka, korban kini dalam kondisi hamil 19 minggu. Fakta tersebut diperkuat oleh hasil visum dari RSUD OKU Selatan.

"Kejadian bermula saat korban bersama seorang saksi berinisial IN tengah berbaring di kasur sambil menonton televisi, sekitar jam 11 malam. Saat itu, terlapor RD sempat melontarkan ucapan yang tidak pantas, sehingga memicu perkelahian kecil antara RD dan saksi IN," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (27/10/2025).

2. Seluruh proses hukum dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tidak lama kemudian, datang terlapor FD yang merupakan kakak kandung saksi IN. Setelah kejadian tersebut, FD diduga menyeret korban ke dalam kamar dan melakukan perbuatan bejatnya.

“Tak lama setelah FD keluar, RD kemudian masuk ke kamar dan turut melakukan hal yang sama terhadap korban,” jelas AKBP I Made Redi Hartana.

Kapolres menegaskan, penyidikan dilakukan secara hati-hati, profesional, dan berperspektif perlindungan anak, baik terhadap korban maupun terhadap pelaku yang masih di bawah umur.

“Kami memastikan seluruh proses hukum dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak. Pendampingan psikologis terhadap korban telah dikoordinasikan bersama pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta lembaga terkait,” jelasnya.

3. Penyidik terus proses perkara ini untuk proses hukum lebih lanjut

Ilustrasi Pencabulan. IDN Times/ istimewa

Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan tengah melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, serta menyiapkan pelimpahan berkas ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolres.

4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

ilustrasi pencabulan (dok IDN Times)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

  2. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

  3. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

  4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

    Telpon: 0711-314004

    Handphone: +62 812-7831-593

Editorial Team