Meski ada Pro & Kontra, Elen Setiadi Tetap Rotasi Jabatan Kadis

- Pemprov Sumatra Selatan akan merotasi sejumlah jabatan kepala dinas di lingkungan pemda untuk percepatan pembangunan.
- Rotasi jabatan tidak terkait dengan kontestasi politik, tetapi ditujukan agar program pembangunan di Sumsel berjalan dengan baik.
- ASN diminta untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis, dengan ancaman sanksi sesuai UU jika melanggar aturan.
Palembang, IDN Times - Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) akan merotasi sejumlah jabatan kepala dinas di lingkungan pemda. Langkah tersebut terus menuai pro dan kontra dimana Pj Gubernur Sumsel telah menyerahkan nama-nama yang akan dirotasi ke Kemendagri.
"Terkait banyak yang tidak setuju soal rotasi, itu hal biasa. Ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Bagi saya (Rotasi) bagaimana birokrasi di Sumsel ini berjalan dengan cepat berjalan dengan baik efesien," ungkap Elen, Selasa (8/10/2024).
1. Klaim rotasi untuk kepentingan masyarakat

Elen menerangkan, rotasi jabatan ini tidak berhubungan dengan kontestasi politik yang tengah berlangsung. Rotasi ditujukan agar program pembangunan yang ada di Bumi Sriwijaya dapat berjalan dengan baik.
"Soal rotasi pengajuan ke Kemendagri masih menunggu informasi lebih lanjut, kalau sudah nanti kita infokan. Rotasi ini untuk kepentingan masyarakat, perkembangan ekonomi, dan kesejahteraan. Jangan lupa kita hanya melakukan rotasi saja tidak turunkan atau diganti," jelas dia.
2. ASN yang dilaporkan ke Bawaslu hanya oknum

Dirinya pun meminta ASN untuk tidak coba-coba terlibat politik praktis jelang pilkada serentak. Sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan resmi dari Bawaslu terkait ASN yang terlibat politik praktis. Hanya saja, laporan tersebut beberapa tengah diproses.
"Kalau pun memang ada beberapa aparat Pemda itu hanya oknum. ASN Pemda kan tidak boleh dan harus menjaga netraliras," jelas dia.
3. ASN diingatkan untuk netral

Elen menyebut, dirinya sudah sering menyampaikan bahwa netralitas ASN diatur dalam UU. Nantinya, kalau ada yang teebukti terlibat politik praktis maka Pemprov Sumsel akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi.
"Sesuai UU diatur tingkatan pelanggaran ringan, sedang dan berat. Ada semua itu di UU. Maka sesuai aturan ya, ASN harus netral," jelas dia.