Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku pencabulan anak dk bawah umur di Muba saat ditangkap polisi. (Dok. Polres Muba)
Pelaku pencabulan anak dk bawah umur di Muba saat ditangkap polisi. (Dok. Polres Muba)

Intinya sih...

  • Sudirman (48) warga Desa Balai Agung, Kecamatan Sekayu diringkus Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) usai melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur.
  • Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh SPKT Polres Muba pada Rabu (2/5/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
  • Pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu korban sedang tertidur dan langsung melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban. Akibat kejadian korban sempat berteriak dan memberitahukan kejadian tersebut kepada salah satu anggota keluarga.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Sudirman (48) warga Desa Balai Agung, Kecamatan Sekayu diringkus Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) usai melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku dilaporkan usai mengendap-endap masuk ke kamar korban D (12) dan melancarkan aksinya saat korban tertidur. Aksi perkosaan itu terbongkar setelah korban berteriak dan pelaku langsung kabur saat dipergoki anggota keluarga korban.

1. Pelaku beraksi di pagi hari saat korban tidur

Ilustrasi anak korban kekerasan seksual (pixabay.com/cocoparisiene)

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Ahfi Abrianto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh SPKT Polres Muba pada Rabu (2/5/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. 

"Korban berinisial D melaporkan kepada keluarganya bahwa dirinya telah mengalami tindakan yang tidak pantas saat berada di dalam rumah. Laporan kita terima atas nama Irawan (40), warga Kecamatan Sekayu yang melapor resmi SPKT Polres Muba," ujarnya. 

2. Korban terbangun dan langsung berteriak

Ilustrasi ketraumaan perempuan korban pelecehan seksual (Sumber: hukumonline.com)

Selanjutnya, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba segera melakukan tindakan penyelidikan. Pelaku kemudian diamankan karena telah terbuka melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban.

"Jadi pelaku ini masuk ke rumah korban yang saat itu korban sedang tertidur. Pelaku langsung masuk dan mulai melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban. Akibat kejadian korban sempat berteriak dan langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada salah satu anggota keluarga," jelasnya. 

3. Pelaku terancam undang-undang perlindungan anak

Kekerasan seksual

Polisi juga menyita barang bukti antara lain sejumlah pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian. Pemeriksaan juga melibatkan keterangan saksi-saksi, korban, serta hasil visum dan pendampingan psikologis dari pihak terkait.

"Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus ini secara mendalam. Kita menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui kejadian serupa di lingkungan sekitarnya," tegasnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak di Bawah Umur (Pencabulan Anak) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi pelecehan (Pinterest)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Editorial Team