Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_2025-07-28-16-25-10-635_com.whatsapp.jpg
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas saat kunker ke Sumsel (Dok. Tangkapan Layar)

Intinya sih...

  • Menteri Hukum klaim pembentukan 100% Posbankum di Sumsel

  • Sumsel jadi percontohan wilayah sukses menerapkan Posbankum

  • 3.258 posbankum tersebar di desa dan kelurahan Sumsel, dengan pelatihan paralegal untuk 6.687 peserta

Palembang, IDN Times - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengklaim, Sumatra Selatan (Sumsel) merupakan salah satu provinsi yang berhasil membentuk pusat bantuan hukum (Posbankum) merata di 17 kabupaten/kota.

"Pentingnya posbankum ini agar semua masyarakat, terutama yang lemah yang harus dilindungi mudah mendapatkan akses keadilan," jelasnya saat kunjungan kerja ke Rumah Dinas Gubernur Sumsel di Griya Agung, Senin (28/7/2025).

1. Posko bantuan hukum kerjasama penegak hukum di daerah

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sumsel jadi percontohan wilayah yang sukses menerapkan Posbankum kata Supratman, berdasarkan 100 persen posko sudah siap pelayanan. Dia menyampaikan, Sumsel merupakan provinsi pertama yang menyelesaikan pembentukan posko tersebut dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

"Pembentukan posbankum, sekaligus memberikan pelatihan paralega dan mempermudah masyarakat memperoleh akses keadilan, bahkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan," kata dia.

Menurut Supratman, layanan posbankum bakal kolaborasi dengan pihak kepolisian daerah untuk membantu menyelesaikan perkara yang mungkin terjadi di lapangan.

“Di Polda kan ada Babinkamtimnas, dimana semua ada polisi yang ada di desa. Jadi karena itu nanti prosesnya bisa dikerjasamakan untuk perkara-perkara pidana. Tapi tidak hanya soal pidana, tapi juga bisa membantu mediasi yang lain," kata dia.

2. Sudah ada 3 ribuan posbankum di Sumsel

ilustrasi hukum ketenagakerjaan (pexels.com/Mikhail Nilov)

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumsel, Maju Amintas Siburian menambahkan tercatat sudah ada 3.258 posbankum yang tersebar di desa dan keluruahan Susmel. Jumlah itu meliputi Lahat 377, Ogan Komering Ilir 327, Banyuasin 313, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur 312, OKU Selatan 259 dan Muara Enim 256 posbankum.

Termasuk di Musi Banyuasin 242, Ogan Ilir 241, dan Musi Rawas 199. Kemudian OKU 157, Empat Lawang 156, Palembang 107, Musi Rawas Utara 89, Lubuk Linggau 72, Pali 71, Prabumulih 45, dan Pagar Alam 35.

“Selain peresmian juga diselenggarakan pelatihan paralegal yang akan diikuti 6.687 peserta, bekerjasama fakultas hukum dari 9 Universitas di Sumsel," jelasnya.

3. Posbankum bantu masalah di lapangan tak perlu dibawa ke meja hijau

Gubernur Sumsel Herman Deru (Dok: Humas Pemprov Sumsel)

Sementara kata Gubernur Sumsel Herman Deru, kehadiran program posbankum diharapkan bisa memperluas literasi warrga terkait hukum dan keadilan. Apalagi jelasnya, di Sumsel masih banyak masyarakat yang sangat awam ilmu hukum. Belum lagi, lanjut dia, banyak sekali pelaku dan korban yang sama-sama tidak mengerti serta memahami hukum, sehingga bisa berdampak menjadi urusan hukum.

“Atau terkadang satu sisi yang tidak paham. Pelaku tidak paham ancamannya, atau korban tidak paham ancamannya. Makanya tidak melakukan pelaporan,” kata dia.
Deru juga melanjutkan, dari posbankum ke depan akan membantu menyelesaikan persoalan non litigasi.

"Jadi tidak semua permasalahan yang terjadi harus dibawa ke meja hijau, jika memang bisa diselesaikan di tingkat paling dasar," jelasnya.

Editorial Team