Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Ketut Wiwin Wirahadi pada Jumat (24/6/2022) mengatakan, narkoba tidak hanya masuk ke wilayah perkotaan namun sudah sampai ke desa-desa. Desa Adat dijadikan benteng menghalau peredaran narkoba.
"Khususnya di Klungkung, sampai saat ini kami sudah bekerja sama Desa Adat untuk mengantisipasi peredaran narkoba di wilayahnya," jelas Wiwin Wirahadi.
Beberapa Desa Adat di Klungkung juga sudah memasukkan masalah narkoba ke Pararem atau biasa disebut aturan adat. Bila ada warga yang tertangkap dan diproses hukum karena perkara narkoba, tersangka tidak hanya menjalani hukum nasional tapi dikenakan sanksi adat.
Menurut Wiwin hal ini cukup efektif, mengingat saksi adat sifatnya lebih ke sanksi sosial yang mengikat. Warga khususnya anak muda semakin takut dan berpikir dua kali untuk memakai narkoba.
"Namun juga ditemukan kendala dalam upaya pencegahan peredaran narkoba, sebab tingkat pengetahuan masyarakat tentang narkotika sangat minim sehingga mudah diperdaya. Bahkan dibohongi oleh para pengedar dengan cara diajak mengonsumsi narkoba," jelasnya.
Upaya pencegahan juga dilakukan oleh BNN Provinsi Lampung. Menurut Kepala BNN Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono, negara berkewajiban untuk merehabilitasi para pengguna untuk melepaskan ketergantungannya terhadap segala bentuk narkotika. Caranya memanfaatkan 50 fasilitas layanan Institusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung.
"IPWL ini meliputi rumah sakit dan Puskesmas yang sudah ditunjuk berdasarkan SE Menkes nomor 701 tahun 2018, dan memerintah mereka wajib menyelenggarakan rehabilitasi baik rawat inap maupun jalan," terangnya.
Edi memilih pendekatan persuasif kepada pengguna aktif narkotika. Pihak keluarga bisa menyerahkan pengguna ke BNN untuk rehabilitasi, bukan disanksi pidana. "Rehab gratis, identitas akan kami rahasiakan," katanya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Edi pun meyakini Provinsi Lampung pada 2027 nanti bisa menekan jumlah orang pemakai narkoba. Ia menarget 1 rumah sakit per 1 IPWL sehari bila merehabilitasi 20 orang saja, maka dalam setahun ada sekitar 7.000 prevelensi masyarakat terpapar narkoba dapat dipulihkan.
Untuk menghentikan peredaran ganja di Balikpapan, Wakasatnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan Djuniarto menyebutkan, pihaknya menjalin kerja sama perusahaan ekspedisi untuk memantau dengan cermat barang yang masuk ke Balikpapan.
"Kami ada kerja sama dengan kantor ekspedisi supaya bisa melaporkan jika ada hal atau barang yang mencurigakan, sebab ganja selalu masuk melewati jalur ekspedisi," terangnya, Sabtu (25//6/2022).
Jika melihat perkembangan narkotika selama enam bulan terakhir di Balikpapan, 2 kilogram sabu-sabu yang diungkap akhir bulan lalu menjadi barang bukti terbesar. Dengan kasus terbanyak ada di bulan Mei sebanyak 35 kasus. Termasuk dengan jumlah tersangka terbanyak berjumlah 37 orang.