Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menerapkan mekanisme sewa mobil dinas per Januari 2025. Sistem ini dilakukan agar pejabat pemkot tidak menggunakan mobil dinas seolah kendaraan pribadi.
"Selama ini, pemkot menyediakan mobil dinas bagi pejabat dengan sistem pengadaan. Namun, karena dianggap pemborosan anggaran, maka sistem sewa diberlakukan," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang Ahmad Nasir, Senin (20/1/2025).