Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Intinya sih...

  • Pemkot Palembang menerapkan mekanisme sewa mobil dinas mulai Januari 2025 untuk menghindari pemborosan anggaran.
  • Pejabat yang berhak mendapatkan kendaraan dinas sewa adalah Kepala OPD dan eselon tiga.
  • Biaya penyewaan kendaraan bagi pejabat mengacu pada perpres, dengan standar biaya mulai dari Rp5,6 juta hingga Rp12 juta per bulan.

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menerapkan mekanisme sewa mobil dinas per Januari 2025. Sistem ini dilakukan agar pejabat pemkot tidak menggunakan mobil dinas seolah kendaraan pribadi.

"Selama ini, pemkot menyediakan mobil dinas bagi pejabat dengan sistem pengadaan. Namun, karena dianggap pemborosan anggaran, maka sistem sewa diberlakukan," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang Ahmad Nasir, Senin (20/1/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di