Menara Masjid Agung Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Meski Kemenag Palembang mengimbau pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah masing-masing, namun Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang, Saim Marhadan, tidak melarang umat muslim salat berjemaah di masjid.
"Ya kalau kita melihat dari surat edaran Menteri Agama yang telah diterima, isinya kalau wilayah zona merah tidak melaksanakan. Kalau zona kuning atau hijau boleh, artinya kalau Palembang kuning boleh," ujarnya.
Sebab lanjut dia, banyak umat muslim di Palembang mengusulkan agar salat berjemaah tetap dilaksankan di tempat ibadah dengan prokes ketat. Bila perlu, tempat ibadah langsung diperiksa oleh petugas.
"Pelaksanaannya silakan pakai masker, kalau tidak silakan pulang. Para ulama juga minta seperti itu. Tinggal menunggu bagaimana dari Wali Kota, kalau memang gak boleh ya apa boleh buat. Tapi silakan dari MUI tanpa larangan," tandas dia.