Palembang, IDN Times - Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palembang tak main-main memberi efek jera terhadap warga yang masih melanggar aturan wajib masker di luar rumah.
Kapolresta sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas penanganan COVID-19 Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, pihaknya akan memenjarakan warga bandel tersebut jika karantina 1x24 jam di Asrama Haji Palembang tidak berjalan efektif.
"Tujuan karantina satu malam untuk menekankan edukasi kepada masyarakat yang kedapatan tak pakai masker. Namun dalam UU Karantina Kesehatan pasal 9 menyatakan, setiap orang wajib ikuti aturan karantina. Lalu Pasal 93 mengatur, yang melanggar sanksinya penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp100 juta," tegasnya, Kamis (30/4).