Lahat, IDN Times -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat menuntut MR (30), marbot masjid yang berada di Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat ini dengan dihukum mati. Terdakwa yang merupakan predator anak itu terbukti telah mencabuli 10 muridnya.
Tuntutan tersebut dibacakan Kajari Lahat Toto Roedianto dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (1/7/2025). Kajari Lahat Toto Roedianto yang langsung menjadi JPU mengungkapkan, terdakwa dituntut sesuai Pasal 81 ayat (5) UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman mati.