Marbot Masjid Pelaku Cabul 10 Anak di Lahat Dituntut Hukuman Mati

Intinya sih...
Terdakwa yang merupakan predator anak itu terbukti telah mencabuli 10 murid
Tindak asusila itu terjadi dalam rentan waktu sekitar bulan Mei hingga Oktober 2024
Lahat, IDN Times -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat menuntut MR (30), marbot masjid yang berada di Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat ini dengan dihukum mati. Terdakwa yang merupakan predator anak itu terbukti telah mencabuli 10 muridnya.
Tuntutan tersebut dibacakan Kajari Lahat Toto Roedianto dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (1/7/2025). Kajari Lahat Toto Roedianto yang langsung menjadi JPU mengungkapkan, terdakwa dituntut sesuai Pasal 81 ayat (5) UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman mati.
1. Korban berjumlah 10 anak perempuan
Dalam persidangan terungkap, korban dari terdakwa MR berjumlah 10 orang usia 7-11 tahun dan semuanya perempuan. Modus MR adalah dengan mengajarkan anak-anak wudu dan mandi wajib, selanjutnya terdakwa mencabuli para korban.
Kajari Lahat menjelaskan, profesi MR merupakan guru ngaji di salah satu masjid di wilayah Kikim Barat. Terdakwa melancarkan aksinya dengan modus mengajarkan cara-cara berwudu kepada korban hingga dibawa ke kamar mandi dengan cara menutup mata korban untuk melancarkan nafsu bejatnya.
"Dari keterangannya, korban tersebut ada yang ditutupi matanya ada juga yang tidak. Dua korban disetubuhi dan sisanya delapan anak dicabuli terdakwa di kamar mandi masjid tempat terdakwa mengajar ngaji korban-korbannya,” ujarnya.
2. Kuasa hukum terdakwa ajukan pledoi
Atas tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa Suhardi menyampaikan akan mengajukan surat pembelaan (pleidoi) terkait tuntutan terhadap terdakwa. Pihaknya beralasan terdakwa orang baik dan telah memiliki satu anak.
Pihaknya meminta waktu 2 minggu pada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan. Mereka akan membacakan pledoi itu agar kliennya bisa mendapat keringanan hukuman atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan JPU pada terdakwa
"Terdakwa belum pernah melakukan kejahatan dan khilaf melakukan perbuatan tersebut sehingga kita minta keringanan, terdakwa juga telah meminta maaf dan memang proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
3. Modusnya tersangka menyuruh korban mandi wajib di WC masjid
Sebelumnya, seorang guru ngaji berinisial MR ditangkap oleh pihak kepolisian Lahat atas dugaan pencabulan terhadap beberapa anak berusia 7-11 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Modusnya tersangka menyuruh korban 'mandi wajib' di WC masjid untuk melakukan tindakan cabul tersebut. Tindak asusila itu terjadi dalam rentang waktu beberapa bulan pada medio Mei-Oktober 2024 di wilayah Kikim Barat, Kabupaten Lahat.