Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Feny Selly)
Kejagung RI menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp433 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari perjanjian jual beli gas negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil, dan Pemprov Sumsel.
PDPDE ditunjuk oleh negara sebagai pihak pembeli gas pada 2010. Hal ini dimaksudkan agar Sumsel memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan gas. Namun pada praktiknya PDPDE dinilai melanggar aturan. Mereka berdalih PDPDE belum memiliki pengalaman teknis dan dana untuk membentuk perusahaan baru yang fokus pada pembelian gas.
Akhirnya, PDPDE mengajak pihak swasta DKLN untuk menggarap pembelian gas melalui perusahaan PT PDPDE Gas. DKLN menerima saham lebih tinggi hingga 85 persen, sedangkan PDPDE Gas hanya 15 persen.
Sudah ada empat tersangka yang ditahan oleh Kejagung dalam kasus PDPDE. Sebelum nama Mudai Madang dan Alex Noerdin menjadi tersangka, Kejagung telah menetapkan dua tersangka lebih dahulu. Mereka adalah mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel, Caca Isa Saleh S, dan Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas berinisial AYH.