Palembang, IDN Times - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), kembali melakukan pemeriksaan hari keempat dugaan tindak pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp130 miliar.
Dalam pemeriksaan hari ini, Kamis (4/2/2021) Kejati kembali menghadirkan Mantan Sekda Sumsel 2013-2016 Mukti Sulaiman sebagai saksi. Ia diperiksa lantaran mengetahui rencana pembangunan masjid seluas 20 hektare (Ha) tersebut karena menjabat sebagai Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
"Pemeriksaannya belum selesai dan masih berjalan. Saya sudah tiga kali diperiksa, hari pertama batal, jadi baru kemarin dan hari ini memberikan keterangan," ujar Mukti saat ditemui disela istirahat pemeriksaan.