Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Mantan Sekertaris Daerah Sumatra Selatan (Sekda Sumsel), Mukti Sulaiman, menyampaikan secara langsung nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Jumat (17/12/2021).

Mukti mengungkap rasa kecewa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Menurut Mukti, 37 saksi yang dihadirkan tak ada satu pun menyebut namanya terlibat dalam kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya.

"Dari 37 saksi yang dihadirkan tidak ada satu pun yang membuktikan bahwa saya melanggar hukum," ungkap Mukti saat menyampaikan pembelaannya, Jumat (17/12/2021).

1. Mukti sedih keluarga bertanya-tanya soal keterlibatannya

Default Image IDN

Mukti menambahkan, kerugian negara sebesar Rp130 miliar dari pencairan dua termin APBD pada 2015 sebesar Rp50 miliar dan pada 2017 mencapai Rp80 miliar, tak sedikit pun diterimanya.

Ia tak menyangka setelah empat kali pemeriksaan di Kejati Sumsel sejak awal 2021 lalu, menjadi petaka karena ditetapkan sebagai tersangka.

"Istri dan anak, cucu, serta keluarga besar saya bertanya-tanya apakah betul saya membuat kesalahan. Saya ditunggu anak, istri, dan cucu di rumah," ujar dia.

2. Mukti sebut tak ada niat korupsi dana masjid

Editorial Team

Tonton lebih seru di