Palembang, IDN Times - Mantan Sekertaris Daerah Sumatra Selatan (Sekda Sumsel), Mukti Sulaiman, menyampaikan secara langsung nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Jumat (17/12/2021).
Mukti mengungkap rasa kecewa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Menurut Mukti, 37 saksi yang dihadirkan tak ada satu pun menyebut namanya terlibat dalam kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
"Dari 37 saksi yang dihadirkan tidak ada satu pun yang membuktikan bahwa saya melanggar hukum," ungkap Mukti saat menyampaikan pembelaannya, Jumat (17/12/2021).