Palembang, IDN Times - Dua terdakwa kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya yakni, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Selatan (Sumsel) Mukti Sulaiman dan mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Ahmad Nasuhi Divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana. Mukti dijatuhkan pidana penjara tujuh tahun, sedangkan Nasuhi delapan tahun.
"Mengadili, terdakwa Mukti Sulaiman dengan vonis 7 tahun dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp400 juta subsider 4 bulan," ungkap Ketua Mejelis Hakim, Pengadilan Tipikor Palembang Abdul Aziz, Rabu (29/12/2021).