Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang virtual pembacaan vonis terhadap Terdakwa Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan Kabiro Kesra Ahmad Nasuhi (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Dua terdakwa kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya yakni, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Selatan (Sumsel) Mukti Sulaiman dan mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Ahmad Nasuhi Divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana. Mukti dijatuhkan pidana penjara tujuh tahun, sedangkan Nasuhi delapan tahun.

"Mengadili, terdakwa Mukti Sulaiman dengan vonis 7 tahun dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp400 juta subsider 4 bulan," ungkap Ketua Mejelis Hakim, Pengadilan Tipikor Palembang Abdul Aziz, Rabu (29/12/2021).

1. Perbuatan kedua terdakwa dianggap menguntungkan orang lain

Sidang virtual pembacaan vonis terhadap Terdakwa Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan Kabiro Kesra Ahmad Nasuhi (IDN Times/istimewa)

Abdul Azis dalam pembacaan vonis tersebut menilai jika terdakwa berusaha memperkaya orang lain. Akibat kucuran dana hibah tahun 2015 dan 2017, Pemprov mengeluarkan dana Hibah sebesar Rp130 miliar.

Uang tersebut disalahgunakan, dimana terpidana Dwi Kridayani selaku KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya turut menerima uang Rp2,5 miliar bersama rekannya Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dengan nominal yang sama Rp2,5 miliar.

Lalu ketua Yayasan Masjid Raya Sriwijaya turut menerima Rp218 juta dan Sekretaris pembangunan menerima Rp1,6 miliar, serta BUMN PT Brantas turut menerima uang Rp5 miliar.

"Kedua tersangka terbukti memperkaya orang lain atau korporasi sehingga syarat pidana keduanya sudah terpenuhi," jelas dia.

2. Hakim juga tolak permohonan justice collaborator dari terdakwa Mukti Sulaiman

Editorial Team

Tonton lebih seru di