Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka, dua orang itu yakni US selaku Kepala DLH dan HIS selaku Bendahara DLH.
Kedua tersangka diduga memangkas anggaran pengelolaan sampah. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Aci Jaya Saputra, pihaknya mengamankan uang dari kedua tersangka Rp349,8 juta.
"Untuk kerugian negara sejauh ini masih dihitung," ungkap Aci, Selasa (28/2/2023).