Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Press confrence kasus korupsis di dinas lingkungan hidup OKU Selatan (Dok: istimewa)
Press confrence kasus korupsis di dinas lingkungan hidup OKU Selatan (Dok: istimewa)

Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka, dua orang itu yakni US selaku Kepala DLH dan HIS selaku Bendahara DLH.

Kedua tersangka diduga memangkas anggaran pengelolaan sampah. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Aci Jaya Saputra, pihaknya mengamankan uang dari kedua tersangka Rp349,8 juta.

"Untuk kerugian negara sejauh ini masih dihitung," ungkap Aci, Selasa (28/2/2023).

1. Kedua tersangka sudah korupsi selama tiga tahun

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Aci, modus kedua tersangka adalah memangkas uang pengelolaan sampah sebesar 10 hingga 20 persen per tahun. Dalam setahun, keduanya bahkan memangkas hampir Rp1 miliar dari anggaran sejak 2019 hingga 2021 lalu.

"Penahanan keduanya akan dilakukan segera setelah berkas pemeriksaannya lengkap," jelas dia.

2. Kejari membidik tersangka lain

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejauh ini, Kejari OKU Selatan telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus korupsi tersebut. Pihaknya menilai tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap peran pelaku yang lain," ujar dia.

3. Kedua tersangka terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Penetapan tersangka dituangkan dalam surat dengan nomor TAP-460 da TAP-462/L.6.23/fd.1/02/2023 yang dikeluarkan pada Senin (27/2/2023). Setelah itu penyidik akan memanggil kedua untuk diperiksa.

"Kedua tersangka terancam dikenakan pidana penjara maksimal selama 20 tahun," tutup dia.

Editorial Team