Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Kasus hukum yang menjerat Edy bermula pada 4 April 2014 silam, saat tersangka mendatangi kantor Maryani di Jalan Slamet Riyadi Palembang. Awalnya Maryani ingin membantu korban yang meminjam uang dengan tempo satu minggu.
Ketika itu, Edy akan mencalonkan diri sebagai Bacaleg di Pemilu 2014. Dalam surat perjanjian, korban memberi toleransi waktu satu bulan dan dibuat kwitansi dengan perjanjian titipan uang 1 bulan.
Namun setelah korban memeriksa langsung ke BTN, tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan tersangka. Pihak korban juga mendapat informasi dari beberapa kolega terdakwa bahwa Edy Ganefo banyak melakukan penipuan di Palembang, Jakarta, dan Jabar.
Kepiawaian tersangka mendapatkan uang selalu menggunakan aset orang lain. Sebagai mantan Ketum Kadin Indonesia itu, Edy Ganefo dengan mudah memanipulasi kolega-koleganya dengan janji manis.