Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, membacakan dakwaan terhadap Syamsul, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masriati, Kamis (7/11/2024).) IDN Times/istimewa

Ogan Ilir, IDN Times -Syamsul, mantan Kepala Desa (Kades) Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir ini terbukti menyalagunakan Anggaran Dana Desa tahun 2022 untuk menyawer Lady Companion (LC) di salah satu tempat karaoke. 

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir Kasi Pidsus M Assarofi, membacakan dakwaan terhadap Syamsul, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masriati, Kamis (7/11/2024).

Tak hanya itu, terdakwa juga memakai dana tersebut untuk mabuk-mabukan dan digunakan untuk kembali mencalonkan diri kembali sebagai Kades. 

1. Tidak ada laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran

Ilustrasi dana desa (eposdigi.com)

Tim JPU Kejari Ogan Ilir, dalam sidang tersebut menyampaikan dakwaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap I dan II tahun anggaran 2022 oleh Syamsul selaku Kades Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. 

Di mana dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa anggaran DD dan ADD tahap I dan II yang diterima atau dilakukan penarikan adalah sebesar Rp599 juta, namun dalam kenyataannya yang terealisasi hanya sebesar Rp216 juta. 

"Sedangkan sisanya, tidak ada laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran dari terdakwa Syamsul sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," ucap JPU. 

2. Terdakwa bagikan 600 amplop ke warga untuk Pilkades

Editorial Team