Ogan Ilir, IDN Times -Syamsul, mantan Kepala Desa (Kades) Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir ini terbukti menyalagunakan Anggaran Dana Desa tahun 2022 untuk menyawer Lady Companion (LC) di salah satu tempat karaoke.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir Kasi Pidsus M Assarofi, membacakan dakwaan terhadap Syamsul, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masriati, Kamis (7/11/2024).
Tak hanya itu, terdakwa juga memakai dana tersebut untuk mabuk-mabukan dan digunakan untuk kembali mencalonkan diri kembali sebagai Kades.