Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Kades di OKI Tewas Dikeroyok ABK Kapal Saat Nongkrong di Kafe
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Mantan Kepala Desa (Kades) Pantai 2008-2013 Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), bernama Bambang Mz (41), ditemukan tewas setelah dikeroyok empat orang pelaut.

Tersangka dikeroyok usai cekcok di sebuah kafe di Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, OKI, Minggu (6/3/2022) dini hari lalu. Korban yang kini bekerja sebagai sopir didatangi empat pelaku karena tak terima rekannya diancam menggunakan pisau.

Keributan semakin memanas ketika keempat pelaku mendekati korban, dan melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam hingga korban terkapar meregang nyawa.

"Total ada empat tersangka yang kita amankan. Keempat tersangka itu tidak terima melihat rekannya diancam oleh korban," ungkap Kasat reskrim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto kepada IDN Times, Rabu (9/3/2022). 

1. Keempat tersangka berasal dari Sulsel dan Sumut

Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Para tersangka merupakan pelaut tugboat yang bersandar di kawasan Sungai Baung OKI. Maksud hati ingin menikmati malam dengan bersantai di kafe, namun perkelahian tak terhindarkan. Para tersangka awalnya kesal melihat tingkah korban yang mengancam rekannya sesama pelaut.

Keempat tersangka adalah Fajri Zulkarnain (26), Khaedar (28), dan Suparto (29) warga Sulawesi Selatan. Serta Doli Charles Hutahean (27) warga Medan. Keempat tersangka pengeroyokan awalnya bermaksud memberi teguran kepada korban Bambang. 

"Jadi motif pembunuhan adalah ketersinggungan antara para tersangka dengan korban. Antara tersangka dengan korban ini sama-sama dalam pengaruh alkohol," beber dia.

2. Keempat tersangka terancam 12 tahun penjara

Ilustrasi TKP (IDN Times/Aditya Pratama)

Awalnya, tersangka melihat rekannya diancam dan bermaksud mengancam balik korban. Namun usai pengeroyokan, korban justru tergeletak bersimbah dari di TKP. Tim polsek Air Sugihan yang mendapat kabar pengeroyokan langsung mendatangi lokasi kejadian.

"Awalnya dua tersangka ditangkap lebih dahulu, setelah dilakukan pengembangan selama dua jam maka tersangka lainnya ikut ditangkap. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain, sebab kasus ini masih dalam pendalaman," ungkap dia.

Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Keempatnya pun terancam 12 tahun penjara.

3. Awalnya cuma ingin menggertak korban

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Salah satu tersangka bernama Suparto, mengakui perbuatan bersama rekannya itu. Suparto menyebutkan ia sering bertemu korban di lokasi. Ketika korban datang, keempat pelaku sedang menikmati hiburan dengan berjoget dan bernyanyi.

"Karena dia (korban) mengancam dan menodongkan senjata ke teman saya, kami tertantang ingin memberi pelajaran. Tidak tahunya korban meninggal dunia," tutup di

Editorial Team