Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)
Yoserizal menjelaskan, Alex Noerdin terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi melalui kebijakan yang diambil dirinya selama menjadi gubernur Sumsel. Alex terbukti memperkaya beberapa pihak seperti Direktur PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan, lalu Direktur PDPDE Gas Mudai Madang.
"Terjadi peralihan hak pengelolaan gas di Jambi yang ditujukan untuk Sumsel yang seharusnya dikelola PDPDE Sumsel (BUMD) ke PDPDE Gas (Swasta). Dalam peralihan pengolahan gas ini terjadi penyelewengan wewenang yang menyebabkan kerugian negara," ungkap dia.
Dalam pemeriksaan hasil kerugian negara, diduga negara mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Uang tersebut diduga diterima dan dinikmati ketiga terdakwa lainnya. Menurutnya jumlah kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar dan 30 juta USD.
"Menimbang keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti sudah diperoleh fakta hukumnya, perbuatan terdakwa Alex Noerdin telah memperkaya Caca Ica Saleh, Mudai Madang, dan A Yaniarsyah pada peralihan dari PDPDE Sumsel ke PDPDE gas," jelas dia.