Palembang, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp18 miliar. Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Sarimuda telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga memunculkan dugaan kerugian negara.
"Terdakwa dalam rentang waktu tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif," ungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Dian Hamisena, Senin (29/1/2024).
