Mantan Direktur Keuangan Sriwijaya FC Divonis 5,5 Tahun Penjara

Palembang, IDN Times - Mantan Direktur Keuangan Sriwijaya Football Club (SFC) Augie Bunyamin divonis bersalah atas kasus korupsi renovasi Hotel Swarna Swipa Palembang. Augie divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5,5 tahun atas perbuatannya saat menjabat sebagai salah satu direktur Perusahaan Daerah milik Pemprov Sumsel.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama lima tahun lima bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Sahlan Effendi, Selasa (28/2/2023).
1. Augie dinilai bersalah atas korupsi renovasi hotel

Augie dinilai menyalahi wewenangnya saat menjabat sebagai Dirut Hotel tahun 2016-2017 silam. Dari hasil audit dan pemeriksaan fisik renovasi hotel ditemukan fakta pengerjaan rehabilitasi dilakukan tidak sesuai dengan yang dianggarkan.
"Menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pidana korupsi," jelas dia.
2. Terdakwa Ahmad Tohir diwajibkan bayar uang pengganti

Tak hanya Augie, terdakwa lain yang merupakan kontraktor PT Palcon Indonesia yang merenovasi Hotel Swarna Dwipa atas nama terdakwa Ahmad Tohir. Dirinya divonis bersalah dan dipidana 4,5 tahun. Ahmad Tohir juga diwajubkan mrmbayar uang kerugian negara Rp3,6 miliar.
"Apabila terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun," beber dia.
3. Vonis kedua terdakwa lebih ringan dari tunturan Jaksa

Pemprov Sumsel mengeluarkan dana Rp37 miliar untuk proses renovasi. Namun dalam perjalanan waktu, proses rehab itu tak seperti yang dianggarkan hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.
Untuk diketahui, JPU Kejati Sumsel sebelumnya menuntut Augie dan Ahmad Tohir dengan penjara selama 8 tahun atas perbuatan yang mereka terima. Meski vonis itu lebih ringan, kedua terdakwa pun menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding terkait vonis itu.