Maling Rumah Guru TK, Pria Asal Bukittinggi Dibekuk Polisi

Intinya sih...
- RE (31) ditangkap karena diduga melakukan pencurian di rumah seorang guru TK di Bukittinggi.
- Pencurian terjadi saat korban tidak ada di rumah, dengan uang tunai, emas, dan STNK sepeda motor sebagai barang bukti yang berhasil diamankan.
- Istri pelaku histeris saat suaminya ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Padang, IDN Times - Seorang warga Bukittinggi yang diketahui berinisial RE (31) dibekuk tim Unit Rekserse Kriminal (Reskrim) Polsek Guguak, Limapuluh Kota, Sabtu (15/3/2025). Penangkapan tersebut dilakukan karena RE diduga telah melakukan pencurian di salah satu rumah milik seorang guru TK bernama Erina pada Senin (10/3/2025) lalu.
"Terduga pelaku kami amankan di rumahnya di daerah Mandiangin Koto Selatan, Kota Bukit Tinggi," kata Kapolsek Guguak, Iptu Desmetri.
1. Kronologi kejadian
Desmetri menjelaskan, pencurian yang diduga dilakukan oleh RE tersebut berawal saat korban tidak berada di rumahnya yang terletak di Jorong Pincuran Nagari Guguak.
"Dari pengakuan korban, saat sampai di rumahnya sekitar pukul 12.30 WIB rumahnya sudah berserakan dan barang-barang berharga sudah tidak ditemukan," katanya.
Selain itu, Desmentri menjelaskan, jendela kamar korban juga terlihat dibuka paksa oleh seseorang yang diduga telah melakukan pencurian tersebut.
"Atas dasar itu korban datang ke Mapolsek untuk melaporkannya dan kami langsung melakukan penyelidikan," katanya.
2. Istri pelaku histeris suaminya ditangkap
Setelah melakukan penyelidikan, Desmentri mengungkapkan, tim Unit Reskrim mendapatkan informasi tentang pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut.
"Setelah meyakini bahwa RE ini adalah pelaku, tim langsung berangkat ke Kota Bukittinggi untuk melakukan penangkapan," katanya.
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, istri RE sempat histeris saat mengetahui suaminya tengah diburu oleh Polisi.
"Tapi pelaku ini akhirnya dapat kami amankan dan ia juga mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah korban," katanya.
3. Amankan uang tunai dan emas
Dari tangan pelaku, tim Unit Reskrim Polsek Guguak berhasil mengamankan barang bukti mulai dari uang tunai hingga emas yang diambil dari rumah tersebut.
"Uang tunai yang diamankan berjumlah Rp9 juta, dompet, emas dan STNK sepeda motor korban. Tim juga mengamankan kendaraan yang digunakan oleh pelaku," katanya.
Ia mengungkapkan, saat ini RE masih diperiksa oleh tim penyidik Polsek Guguak untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
"Pelaku diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.