Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti petai yang dicuri korban dari kebun pelaku. (Dok. Polsek Sungai Keruh)
Barang bukti petai yang dicuri korban dari kebun pelaku. (Dok. Polsek Sungai Keruh)

Intinya sih...

  • Korban ditembak karena kepergok mencuri petai di kebun pelaku

  • Korban kritis dan meninggal saat dibawa ke rumah sakit

  • Pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Zulkarnain (44) warga Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meregang nyawa setelah ditembak menggunakan senapan angin milik Soni Harsono (35) pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat kejadian, korban tengah berada di kebun pelaku di Dusun V Desa Kerta Jaya Sungai Keruh. Pelaku nekat menembak korban karena melihat korban sedang mencuri di kebun miliknya yang berjarak sekitar jarak 10 meter. Tak sampai 1x24 jam, Polsek Sungai Keruh kemudian menangkap Soni tanpa perlawanan di TKP.

1. Korban kepergok mengambil petai di area kebun milik pelaku

Pelaku penembakan di Sungai Keruh saat ditangkap polisi. (Dok. Polsek Sungai Keruh)

Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh, Ipda Rolly Setiawan mengatakan, penembakan itu dipicu cekcok saat korban kepergok mengambil petai di area kebun milik pelaku.

"Sebelum terjadinya penembakan, pelaku memergoki korban sedang mengambil petai di kebunnya. Karena tidak terima, pelaku menembak korban satu kali menggunakan senapan angin hingga peluru mengenai bagian perut pinggang sebelah kanan korban," ujarnya, Minggu (19/10/2025).

2. Korban kritis dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit

Pelaku penembakan di Sungai Keruh saat ditangkap polisi. (Dok. Polsek Sungai Keruh)

Akibatnya, korban kritis dan meninggal dunia dalam perjalanan untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah kejadian tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

"Dari tangan pelaku, kami menyita sepucuk senapan angin warna coklat bertuliskan SANAJI, satu karung berisi 10 tangkai petai, serta pakaian milik pelaku yang digunakan saat kejadian," jelas Ipda Rolly

3. Pelaku mengakui perbuatannya

Barang bukti pelaku penembakan di Sungai Keruh. (Dok. Polsek Sungai Keruh)

Kanit Reskrim menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius dan pihaknya akan menuntaskan penyelidikan sesuai prosedur hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan kini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian ini, kami mengimbau semua agar menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan. Laporkan kepada polisi jika ada tindak kejahatan," tegasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team