Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) berencana menerapkan kebijakan baru bagi kendaraan angkutan tambang. Dalam aturan tersebut, seluruh kendaraan yang mengangkut hasil tambang wajib menggunakan pelat nomor polisi Sumsel.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor kendaraan tambang. Pasalnya, selama ini kendaraan tambang yang beroperasi di Sumsel kebanyakan berasal dari luar daerah.
"Masih banyak kendaraan tambang dengan pelat nomor luar yang beroperasi di Sumsel. Kondisi ini sangat merugikan daerah karena pajaknya tidak masuk ke Sumsel," ungkap Herman Deru, Kamis (12/6/2025).