Palembang, IDN Times - Setelah mencermati semua jawaban dari terdakwa Robi Okta Fahlevi, Direktur PT Indo Paser Beton, yang dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riyadi, Anggota Majelis Hakim, Junaidah, langsung memberikan tanggapan yang membuat terdakwa terdiam.
Junaidah menegaskan, bahwa terdakwa Robi tak lain sebagai orang yang tamak atau rakus. Terlebih, saat Junaidah menggali tentang uang sebesar US$35.000 yang menjadi bukti saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2 September lalu, tak lain untuk digunakan terdakwa untuk meminta proyek lainnya.