Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)
Robi menambahkan, korban berstatus lajang namun memikiki teman laki-laki di Palembang. Polisi sudah memeriksa teman laki-laki tersebut yang mengaku telah melarang korban menggugurkan kandungannya.
"Pada Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 16.28 WIB, korban menyampaikan kepada pacarnya akan menggugurkan bayi di dalam kandungan. Namun pacarnya melarang karena paham hal itu dilarang secara hukum," beber dia.
Dalam percakapan korban dan pacarnya, diketahui jika pacarnya sempat melarang dan memberikan masukan. Pertama, terkait kondisi kandungan korban. Kedua terkait permasalahan hukum di kemudian hari. Kekasih korban bahkan telah menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab, hanya saja korban lebih memilih untuk menggugurkan kandungannya.
"Dikarenakan takut apabila digugurkan akan bermasalah dan berakibat dengan hukum, padahal dia siap bertanggung jawab untuk menikahi korban," tutup dia.