Palembang, IDN Times - Kasus percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswi di Palembang berinisial OR (20) terus didalami penyidik Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang. Terbaru, penyidik melakukan pra rekonstruksi di TKP Perumahan Surya Akbar, Jalan Tanjung Barangan Palembang.
Korban bersama tiga orang saksi dihadirkan dalam pra rekonstruksi di TKP. Korban memperagakan adegan tantangan dalam melepas borgol berujung tindakan asusila disertai penganiayaan. Dalam proses pra rekonstruksi tersebut, terlapor tak menghadiri pemanggilan yang ada.
"Rekonstruksi ini hanya dihadiri tiga saksi di TKP, sedangkan terlapor R tidak hadir, sempat kita tanyakan terlapor dimana, tapi dari tim kuasa hukum terlapor dan penyidik menyatakan terlapor tidak bisa hadir karena ada urusan lain, kita sangat menyayangkan saja meski tetap dilanjutkan," ungkap Tim kuasa hukum korban, Imron Ahmad, Jumat (11/7/2025).