Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250711-WA0013_edit_333326457525179.jpg
Proses pra rekonstruksi dugaan pelecehan terhadap mahasiswi di Palembang (Dok: Kuasa hukum korban)

Palembang, IDN Times - Kasus percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswi di Palembang berinisial OR (20) terus didalami penyidik Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang. Terbaru, penyidik melakukan pra rekonstruksi di TKP Perumahan Surya Akbar, Jalan Tanjung Barangan Palembang.

Korban bersama tiga orang saksi dihadirkan dalam pra rekonstruksi di TKP. Korban memperagakan adegan tantangan dalam melepas borgol berujung tindakan asusila disertai penganiayaan. Dalam proses pra rekonstruksi tersebut, terlapor tak menghadiri pemanggilan yang ada.

"Rekonstruksi ini hanya dihadiri tiga saksi di TKP, sedangkan terlapor R tidak hadir, sempat kita tanyakan terlapor dimana, tapi dari tim kuasa hukum terlapor dan penyidik menyatakan terlapor tidak bisa hadir karena ada urusan lain, kita sangat menyayangkan saja meski tetap dilanjutkan," ungkap Tim kuasa hukum korban, Imron Ahmad, Jumat (11/7/2025).

1. Korban diborgol dan dibawa ke kamar oleh terlapor

Proses pra rekonstruksi dugaan pelecehan terhadap mahasiswi di Palembang (Dok: Kuasa hukum korban)

Menurutnya, setiap adegan pra rekonstruksi dilakukan berdasar keterangan korban dan saksi yang berada di TKP. Korban diborgol dan dipindahkah ke kamar mandi kemudian dibawa ke kamar mandi sebelum dipindahkan ke kamar depan tempat dugaan perbuatan asusila dilakukan.

"Disitu juga ada suatu ancaman, karena pelapor memaksa sehingga korban terjatuh dan pada waktu rekonstruksi sebelum terjadinya dipaksa itu dari korban menangis karena dari sisi trauma di TKP," jelas dia.

Menurutnya dari hasil pra rekonstruksi tersebut pihaknya menilai ada upaya dalam mengaburkan fakta yang terjadi selama proses rekonstruksi dilakukan. Para saksi bahkan dinilai membantah keterangan korban.

"Disini saya tekankan, karena posisinya saya membaca bahasa tubuh dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, kelihatan itu bohong sekali mereka karena sudah diatur oleh pihak tertentu," jelas dia.

2. Berharap korban mendapat keadilan

Proses pra rekonstruksi dugaan pelecehan terhadap mahasiswi di Palembang (Dok: Kuasa hukum korban)

Pihaknya berharap polisi dapat teliti dalam melakukan penyelidikan, terlebih ada dugaan terlapor saat ini sudah melarikan diri ke Kalimantan. Dirinya pun meminta agar pelaku secara jantan mempertangung jawabkan perbuatannya bukan memilih melarikan diri.

"Kita upayakan terus proses hukum, pihak keluarga juga sudah sepakat tidak ada perdamaian dalam kasus ini. Kita tetap berkoordinasi untuk melakukan yang terbaik untuk korban mendapat keadilan," jelas dia.

3. Kuasa hukum terlapor nilai keterangan korban dan saksi berbeda

Ilustrasi pelecehan dan kekerasan Perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, penasihat hukum terlapor R, Desmon menyatakan, dalam pra rekonstruksi tersebut masih berpatokan pada keterangan korban sedangkan keterangan para saksi jauh berbeda dengan keterangan korban.

"Dari keterangan saksi, tidak ada satupun dijadikan adegan rekonstruksi, sehingga dilakukan berdiri sendiri dari keterangan pelapor," jelas dia.

Dirinya juga menilai, banyak yang tidak berkepentingan hadir dalam pra rekonstruksi sehingga proses memunculkan kemungkinan intervensi dalam kasus ini.

"Saat pra rekonstruksi dilakukan ada oknum individu yang kami duga bukan pihak penyidik maupun penasihat hukum ikut mengatur terlibat dan mengatur secara langsung. Kami juga sempat keberatan dan minta ditegur," jelas dia.

Editorial Team