Palembang, IDN Times - Humas Masa Aksi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat Sumatra Selatan, Bagus Pratama, membantah jika 80 orang yang ditangkap Polisi merupakan bagian dari aksi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Rabu (7/10/2020).
Menurut Bagus, orang-orang yang ditangkap karena diduga membawa molotov dan senjata tajam (sajam) itu, merupakan provokator atau penyusup di dalam barisan peserta aksi.
"Sebanyak 80 orang yang diamankan itu bukan bagian dari kita. Dari awal kita berkomitmen untuk melakukan aksi damai," ujar Bagus di sela-sela demonstrasi di Simpang 5 DPRD Sumsel, Rabu (7/10/2020).