Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aktivis lingkungan yang tergabung Suara Informasi Rakyat (SIRA) Sriwijaya mendatangi kantor Inspektur Tambang Sumsel (Dok: SIRA Sriwijaya)
Aktivis lingkungan yang tergabung Suara Informasi Rakyat (SIRA) Sriwijaya mendatangi kantor Inspektur Tambang Sumsel (Dok: SIRA Sriwijaya)

Intinya sih...

  • Puluhan aktivis SIRA Sriwijaya mendatangi Inspektur Tambang Sumsel untuk tuntut pemerintah pusat bertanggung jawab dalam pengawasan tambang di Sumsel.

  • Rahmat Sandi menegaskan kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara di Sumsel adalah bukti pembiaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

  • SIRA menyampaikan tuntutan agar pemerintah pusat menghentikan praktik ilegal termasuk tambang tanpa reklamasi, menganalisis dokumen terbang, menyetop kegiatan ilegal mining, dan memulihkan lingkungan serta mencopot Kepala Inspektur Tambang Sumsel bila terbukti tidak mampu menjalankan tugasnya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Puluhan aktivis dari Suara Informasi Rakyat (SIRA) Sriwijaya mendatangi gedung Inspektur Tambang Sumsel, Jumat (12/9/2025). Mereka membawa tuntutan agar pemerintah pusat bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dalam pengawasan tambang di Sumsel.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi menegaskan, kerusakan lingkungan akibat pertambangan batu bara di Sumsel adalah bukti nyata pembiaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Lubang tambang ditinggalkan tanpa reklamasi, dokumen terbang dijadikan bisnis legalitas, hingga perambahan hutan tanpa IPPKH. Semua ini menunjukkan pengawasan tambang di Sumsel nyaris lumpuh," ungkap Rahmat.

1. Banyak permasalahan tambang yang terjadi di Sumsel

Aktivis lingkungan yang tergabung Suara Informasi Rakyat (SIRA) Sriwijaya mendatangi kantor Inspektur Tambang Sumsel (Dok: SIRA Sriwijaya)

Rahmat mengungkapkan, kondisi yang terjadi di Sumsel harus menjadi perhatian khusus pemerintah baik di pusat maupun daerah. Dirinya menilai, inspektur tambang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam fungsi pengawasan yang menyebabkan kondisi kerusakan tak terselamatkan.

SIRA mencatat sederet pelanggaran dibiarkan terjadi diantaranya tambang tanpa reklamasi dilakukan di OKU dan Lahat yang disebut dikoordinir oknum Inspektur Tambang. Lalu perambahan hutan produksi tanpa IPPKH di Muratara, Lahat hingga Muara Enim.

"Publik tidak lupa, mantan Kepala Inspektur Tambang (KAIT) Dirjen Minerba pernah ditangkap Kejati Bengkulu dalam kasus korupsi. Bukan tidak mungkin, warisan masalahnya juga masih menjerat Sumsel," jelas dia.

2. Dorong tuntutan tersebut ke Jakarta

Aktivis lingkungan yang tergabung Suara Informasi Rakyat (SIRA) Sriwijaya mendatangi kantor Inspektur Tambang Sumsel (Dok: SIRA Sriwijaya)

Dalam aksinya, SIRA menyampaikan beberapa tuntutan, yakni meminta pemerintah pusat bertanggung jawab atas kerusakan yang ada dengan menghentikan seluruh praktik ilegal termasuk praktik tambang tanpa reklamasi. Menganalisis dokumen terbang dan perambahan hutan yang masif dilakukan tanpa dokumen IPPKH.

Menyetop seluruh kegiatan ilegal mining, dan menindak tegas perusahaan pelanggar dan oknum pejabat yang melindungi praktik ilegal. Terakhir meminta agar ada upaya dalam memulihkan lingkungan dan hak masyarakat terdampak serta mencopot Kepala Inspektur Tambang Sumsel bila terbukti tidak mampu menjalankan tugasnya.

"Jika tidak ada langkah konkret, kami akan bawa persoalan ini ke pusat. Inspektur Tambang yang gagal bekerja harus dicopot," jelas dia.

3. Inspektur tambang akan dalami tuntutan para aktivis

Aktivis lingkungan yang tergabung Suara Informasi Rakyat (SIRA) Sriwijaya mendatangi kantor Inspektur Tambang Sumsel (Dok: SIRA Sriwijaya)

Sementara itu, perwakilan Inspektur Tambang Sumsel, Mariyadi yang menerima massa aksi mengapresiasi kepedulian SIRA. Ia menyatakan, pihaknya akan mempelajari tuntutan dan berkoordinasi sebelum menyampaikan ke pusat.

"Tentunya kami sudah menerima beberapa tuntutan yang telah disampaikan kepada kami. Pastinya hal ini akan kami pelajari dan koordinasi sebelum nantinya akan kami sampaikan tuntutan kawan-kawan ke pusat," jelas dia.

Terkait maraknya pertambangan ilegal, Mariyadi menegaskan, hal itu menjadi ranah aparat penegak hukum, karena inspektur tambang hanya menangani perusahaan legal.

"Karena kami inspektur tambang ini hanya menangani perusahaan-perusahaan yang legal," jelas dia.

Editorial Team