Lubuk Linggau, IDN Times - Kebijakan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan larangan gas LPG 3 Kg dijual di pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025 menyengsarakan warga di pelosok. Harga yang harus dibayarkan warga untuk mendapatkan LPG 3 Kg mencapai Rp45 ribu, atau hampir tiga kali lipat harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan untuk Sumsel yakni Rp18.500.
Salah satunya kelangkaan gas melon ini terjadi di Kota Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel). Sejak awal tahun lalu, warga sudah protes karena harganya yang dua kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Ditambah lagi adanya larangan penjualan di pengecer awal Februari ini, membuat elpiji subsidi makin susah didapatkan.