Laporan polisi terkait kerusakan kios Pasar 16 Ilir Palembang (Dok. Istimewa)
Lebih dari 50 kios rusak, dengan pintu kios terbuka, barang-barang dagangan hilang, dan area pasar dalam kondisi berantakan. Pedagang menduga perusakan ini dilakukan sebagai bentuk paksaan untuk mengusir mereka dari pasar.
"Kami menduga ini adalah taktik dari PT BCR yang ingin mempercepat relokasi. Beberapa waktu lalu, Direktur Utama PT BCR sudah mengatakan bahwa jika ada kerusakan atau kehilangan, mereka tidak bertanggung jawab," lanjut Edi.
Melihat pernyataan yang disampaikan PT BCR Satria Arif Rahmat dalam konferensi pers itu, pihak pedagang menarik kesimpulan dengan kejadian kerusakan kios merupakan tindak lanjut dan motif dugaan PT BCR merusak dengan sengaja kios pedagang.
"Mereka tidak bertanggung jawab apabila ada kerusakan kehilangan. Artinya ditarik dari pernyataan perscon yang juga diliput media, terbukti hari ini kejadian, bahwa kios pedagang pasar 16 rusak dan hilang," jelasnya.
Akibat peristiwa kerusakan kios di Pasar 16 Ilir Palembang, pedagang juga telah melaporkan PT BCR dengan kasus kerusakan dan pencurian dengan pemberatan
"Karena dilakukan pada malam hari, bersama-sama bersekongkol, lebih dari satu orang," timpal dia.
Laporan tersebut sudah tercatat di Polda Sumatra Selatan (Sumsel) dengan nomor LP/B/1004/IX/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN; nama pelapor Novi Indrayani yang melaporkan dugaan tindak pidana pencurian pemberatan UU nomor 1 tahun 1946.